DPR RI Minta Menteri Segera Bahas Revisi UU ASN - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

DPR RI Minta Menteri Segera Bahas Revisi UU ASN

deliknews.com
DPR RI Minta Menteri Segera Bahas Revisi UU ASN

Pontianak- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menghadiri Sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kantor Kesehatan Provinsi Kalbar, Pontianak, Selasa (25/4).

Dalam kunjungannya Rieke mengatakan revisi Undang-Undang ASN saat ini sudah ke tahap Surat Persetujuan Presiden (Surpres) dan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Pegawai Tetap Non PNS agar menjadi ASN yang sebenarnya.

“Dalam Komite Nasional Revisi Undang-Undang ASN Kalbar, saat ini telah berkumpul dari segala sektor dan kita bisa saling menguatkan dalam revisi tersebut. Untuk di DPR RI sendiri, saat ini sudah keluar Surpres dari Presiden Pak Jokowi yang menugaskan tiga Menteri yakni Menkumham, Menteri Keuangan, dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR RI,” ucap Rieke.

Pihaknya kata Rieke juga meminta dukungan serta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar ketiga Menteri tersebut dapat segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah kepada DPR RI sehingga pihaknya bisa segera melakukan pembahasan.

“Jadi apakah setuju atau tidaknya, saya kira ini adalah negara yang ada hukum tata negaranya. Kalau tidak setuju dengan pasal-pasal tertentu mari kita buka bersama sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang ada,” jelasnya.

Menurutnya dengan terbitnya Surpres maka para Menteri yang ditugaskan untuk segera melakukan pembahasan bersama pihak badan legalisasi perundang-undangan yakni DPR RI. Adapun para peserta dihadiri 560 orang honorer, PTT, dan Non PNS dari berbagai instansi se-Kalimantan Barat.

(Dri)

REKOMENDASI :

Post Bottom Ad