
Jakarta – Hari ini, Jumat (28/4) Komisi III DPR RI berencana memutuskan hak angket KPK, setelah usulan hak angket dibacakan di hadapan sidang paripurna dan sudah dibahas di rapat Bamus.
“Sidang Paripurna hari ini kemungkinan besar akan ada pengambilan keputusan soal Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK. Saya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau menolak. Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna,” ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Jika diterima, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya hak angket. Ia juga meminta DPR agar tetap transparan seperti layaknya hak angket untuk Bank Century.
“Jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yang menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan.
Setelah usulan ini disampaikan oleh Komisi III, Bambang mengatakan maka hak angket tak lagi menjadi domain komisi III tapi menjadi urusan pimpinan fraks-fraksi.
“Ini menjadi domain pimpinan fraksi-fraksi dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini,” ujarnya.
(Kmp/fai)