DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3% - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

Situs Portal Berita Harian Pajak
DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

AKARTA, – Pagi ini, Selasa (16/5) berita datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan akan memasukkan pajak ekonomi digital dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Priambodo mengatakan tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat sekitar 2-3%. Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.

Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).

Berita lainnya datang dari jumlah restitusi pajak yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penerimaan pajak dan realisasi penerimaan Bea Cukai yang baru sekitar 18% dari APBN 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Restitusi Pajak April 2017 Naik Hingga 18%

Di tengah naiknya realisasi penerimaan pajak hingga April 2017, tingkat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 30 April 2017 nilai restitusi mencapai Rp53 triliun atau tumbuh sekitar 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp46 triliun. Kenaikan restitusi terjadi di semua sektor usaha, sejalan dengan tumbuhnya penerimaan pajak di semua sektor. Namun, restitusi terbanyak berasal dari sektor pertambangan, perdagangan dan manufaktur.

Realisasi Penerimaan Bea Cukai 18% dari APBN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan bead an cukai dari periode Januari hingga 10 Mei 2017 mencapai sebesar Rp34,96 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 18,28% dari target dalam APBN tahun 2017 yang dipatok sebesar Rp191,23 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan dari total penerimaan tersebut, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp11,4 triliun. Kemudian bea keluar Rp1,3 triliun dan setoran cukai Rp22,1 triliun.

Post Bottom Ad