
Perhelatan pemilihan kepala daerah 2018 di 171 provinsi, kabupaten, dan kota diwarnai dengan munculnya satu pasangan calon saja. Ini terjadi di 13 daerah, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (11/01) siang pukul 14.00.
"Tadinya ada di 19 daerah, tapi kemudian ada yang mendaftar sehingga di daerah-daerah yang tadinya calon tunggal sekarang terdapat dua atau tiga pasangan calon," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengatakan pilkada tetap akan diselenggarakan meski hanya ada satu pasangan calon dan berdasarkan undang-undang, maka calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong.
Munculnya calon tunggal juga terjadi saat diselenggarakan pilkada pada 2015 dan 2017.
Tapi mengapa hanya ada satu pasangan calon?
Politisi Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengatakan penyebab utamanya adalah beratnya syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Ada syarat ketercukupan jumlah kursi (di DPRD) yang membuat partai tak bisa secara independen mengusung calonnya. Partai harus bekerja sama dengan partai-partai lain untuk bisa mengajukan calon," jelas Ferry.
Jokowi tegaskan tak dukung calon mana pun di pilkadaTak punya e-KTP atau tak terdaftar, bisakah mencoblos?Mengapa partai Islam dukung calon non-Muslim di Papua Barat?Berdasarkan UU No.10/2016 tentang Pilkada, maka partai atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam beberapa kasus, situasi ini membuat calon -terutama calon petahana- 'melakukan penguasaan jumlah kursi dari partai-partai yang ada'.
Syarat 'berat'Ini biasanya dimungkinkan, kata Ferry, ketika calon tersebut bisa 'membeli' atau 'memonopoli' kursi-kursi yang ada dan juga punya popularitas dan elektabilitas yang tinggi, yang jauh melebihi popularitas dan elektabilitas figur-figur lain yang ingin terjun di pilkada.
_____________________________________________________________________
Pilkada dengan calon tunggal:
Kota Prabumulih, Sumsel Kabupaten Lebak, Banten Kabupaten Tangerang, Banten Kota Tangerang, Banten Kabupaten Pasuruan, Jatim Kabupaten Karanganyar, Jateng Kabupaten Enrekang, Sulsel Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut Kabupaten Tapin, Kalsel Kabupaten Puncak, Papua Kabuaten Mamasa, Sulbar Kabupaten Jayawijaya, Papua Kabupaten Padang Lawas Utara, SumutData KPU hingga Kamis (11/01) siang
______________________________________________________________________
Hak atas foto Getty Images Image caption Syarat pengajuan calon dinilai memberatkan partai politik.Faktor kedua terkait dengan rekrutmen figur-figur yang akan diajukan di pilkada. Terbuka peluang figur yang sudah direkrut satu partai tidak diterima oleh partai-partai lain yang tergabung di koalisi.
Selain itu, ketika mengajukan figur yang bukan berasal dari partai, misalnya dari TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), partai terkendala dengan aturan bahwa figur tersebut harus mundur dari institusi tempat ia bekerja sebelum bisa diajukan menjadi calon kepala daerah.
"Terus terang (syarat-syarat pengajuan calon) ini memang menyulitkan. Harus dikaji sekarang efek negatifnya," kata Ferry.
Iza Rumesten RS, dosen di Universitas Sriwijaya Palembang, yang pernah melakukan penelitian tentang calon tunggal di pilkada, mengatakan dominasi satu partai atau beberapa partai di daerah, terutama di daerah kecil, membuka terjadinya calon tunggal.
"Akibatnya partai-partai lain kesulitan mengajukan calon.
Faktor lain yang mendorong munculnya calon tunggal adalah mahalnya 'uang mahar atau uang perahu' yang ditetapkan oleh partai untuk memberi dukungan.
"Tingginya uang mahar mendorong calon untuk berpikir dua kali untuk maju di pilkada. (Kalau ia kalah) uang yang ia keluarkan di pilkada akan sia-sia," kata Iza.
Di luar urusan mahar, calon juga harus memikirkan biaya lain, mulai biaya kampanye hingga uang untuk membayar saksi di tempat pemungutan suara.
Untuk biaya makan dua orang saksi selama dua hari, diperkirakan seorang calon harus menyiapkan dana setidaknya Rp40 miliar di satu daerah yang punya sekitar 60.000 TPS. Jumlah tersebut diungkap oleh seorang pengurus partai yang mensimulasikan biaya makan saksi untuk pemilihan gubernur di satu provinsi di Pulau Sumatra.
Di Jawa dana untuk uang makan saksi akan lebih besar lagi karena jumlah TPS bisa mencapai 75.000.
Ini baru uang makan, belum termasuk pengeluaran-pengeluaran lain.
Bagaimana jika calon tunggal kalah? Hak atas foto Getty Images Image caption Penyederhanaan jumlah partai diperkirakan bisa mencegah munculnya calon tunggal di pilkada.Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantohowi, mengatakan jika aturan pilkada tak diubah maka potensi calon tunggal akan tetap terjadi.
Ia secara pribadi mengusulkan agar syarat jumlah kursi bagi partai diperlunak, demikian juga dengan syarat bagi calon yang ingin maju dari jalur independen, yang dalam undang-undang dikenal dengan calon perseorangan.
Undang-undang mensyaratkan calon gubernur dari jalur independen setidaknya harus didukung oleh 10% pemilih tetap jika di dalam provinsi itu terdapat kurang dari dua juta pemilih. Persentase menurun seiring dengan tingginya jumlah pemilih tetap.
Para pengamat mengatakan syarat tersebut jelas tidak mudah.
'Masih terlalu cepat' prediksi Pilpres 2019 akan seperti Pilkada JakartaPilkada 2018: Keputusan 'injury time' PDIP, cegah blunder atau pragmatis?Akankah isu agama makin kuat di putaran dua pilkada Jakarta?Bagaimanapun Ferry Juliantono dari Gerindra mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan terbuka kemungkinan partainya mengusulkan perubahan aturan.
Sedangkan peneliti di Universitas Sriwijaya Palembang, Iza Rumesten, melihat pentingnya pendidikan politik untuk meminimalkan peluang atas munculnya calon tunggal di pilkada.
Hak atas foto Getty Images Image caption Kalau sampai calon tunggal kalah di pilkada, pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota."Yang saya lihat partai memberikan pendidikan politik hanya menjelang pilkada atau menjelang pemilu. Kalau kita ingin memiliki warga yang melek politik, partai-partai harus memberikan pendidikan politik secara terus menerus," kata Iza.
"Ini tak hanya menjadi tugas partai tapi juga stake holder (pemangku kepentingan) yang lain seperti pemerintah."
Iza juga mengemukakan tentang penyederhanaan jumlah partai yang ia sebut bisa mencegah munculnya calon tunggal.
Di kartu suara, calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong dan calon tunggal itu baru dinyatakan menang jika berhasil meraup suara setidaknya 50%.
Bagaimana jika ia dikalahkan oleh kolom kosong?
Undang-undang mengatakan calon yang kalah bisa maju dalam pemilihan berikutnya, yang bisa digelar satu tahun kemudian.
Kalau ternyata dalam pemilihan ulang calon tunggal tersebut tetap kalah, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
"Yang ini belum pernah terjadi. Pernah hampir terjadi di Pati (Jawa Tengah), tapi setelah dihitung ulang, ternyata suara calon tunggal mencapai lebih dari 50%," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.