
Sarlun Sauala
.CO.ID — Satu dari enam berkas tersangka penipuan, Sarlun Sauala yang digarap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda dinyatakan lengkap atau p21 oleh jaksa peneliti. Masih sekira lima laporan polisi atas kasus penipuan yang menanti Sarlun Sauala. Berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap atas laporan polisi korban bernama Ibrahim. Oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) itu dikibuli tersangka Sarlun Saula. Korban sudah menyerahkan duit sekira Rp.286 juta untuk pembelian satu unit mobil baru.
Kasubbid PID Humas Polda , Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dari total kerugian para korban yang ditiupu Sarlun Sauala, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Satu dari empat mobil itu diberikan kepada Ibrahim yang nota bene mobil pinjaman. Sejatinya, Ibrahim menerima mobil baru sesuai duit yang diserahkan sekira Rp 286 juta. “Berkasnya sudah P21 untuk kasus ini. Namun, akan menyusul lagi laporan lainnya,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (22/3).
Penyidik kata Kompol Dolfi Kumaseh terus melakukan penyelidikan untuk laporan polisi dari para korban penipuan lainnya. Karena masih ada laporan lain dengan modus penipuan yang sama dilakukan mantan Manager Directur PT.Mobil Nada Sauala Mandiri (MNSM) Sarlun Sauala. Penyidik memroses satu demi satu berkas kasus penipuan tersangka Sarlun Sauala. “Masih banyak berkas kasusnya. Ada di Polres , Polsek dan Polda . Jadi, ini akan disidang satu per satu nantinya,” tukas Kompol Dolfi Kumaseh.
Untuk diketahui, nama Sarlun Sauala tercatat di beberapa kantor polisi di wilayah Polda , setelah dilaporkan kasus dugaan penipuan jual beli mobil. Modusnya, dia mengatasnamakan pihak yang melakukan kredit mobil lalu meminta duit kepada korban dengan janji akan mengeluarkan mobil yang diinginkan. (ade/c)