
Ruslan SH,MH
.CO.ID — Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar yang menyeret salah seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau tak kunjung jelas. Berkas perkara tersebut hingga saat ini belum juga sampai di meja jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara itu telah lama terbit. “Kalau SPDP awalnya sudah lama masuk. Hanya saja, kita belum bisa melakukan penyidikan kasus tersebut. Karena berkas perkaranya sebagai dasar untuk kita melakukan penyidikan belum kita terima,” kata Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan SH,MH saat ditemui akhir pekan lalu.
Makanya, untuk saat ini, Kejari Baubau masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Untuk selanjutnya memroses perkara tersebut hingga jelas. “Saat ini kita hanya bisa menunggu. Karena SPDP awalnya sudah ada,” ujar Ruslan.
Meski begitu, lanjut Ruslan telah melakukan upaya untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. Untuk mengetahui perkembangan dari penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
“Sesuai ketentuan, jika SPDP telah masuk dalam jangka satu bulan, tetapi berkas pekaranya belum juga ada, maka kita mengirim surat P17 yakni permintaan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik. Utamanya, sejauh mana hasil penyidikannya,” jelas Ruslan.
Ruslan mengaku lupa kapan surat P17 itu di kirim ke penyidik. “Tapi yang pasti P17 kita sudah layangkan. Hanya saja belum juga ada jawaban,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan OTT yang diduga melibatkan salah seorang oknum pejabat di Dikbud Baubau itu terjadi, Selasa (10/10) tahun 2017 oleh aparat Polres Baubau. Dari TKP berhasil diamankan beberapa alat bukti berupa uang senilai Rp 10 juta, handphone dan beberapa dokumen lainnya. (ahi/b)