
Ilustrasi
.CO.ID — Duduki peringkat pertama pelanggaran netralitas PNS, mendapat sorotan dari Komosi II DPR RI. Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di pun dipertanyakan. Tak hanya ASN, sebagai pejabat pembina kepegawaian, tanggung jawab kepala daerah pun dipertanyakan.
Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim menyayangkan sikap tidak profesionalnya ASN di . Menurutnya, jelang Pilkada ASN harusnya membuktikan kinerja dan sikap profesionalnya dalam pelayanan publik, bukan melayani kepentingan politik. “Aturan, Undang-undang, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri pun sudah tegas mengungkapkan tugas dan wewenang ASN. Tapi buktinya, kini di khususnya menjadi daerah dengan pelanggaran ASN tertinggi,” ungkap Amirul di Jakarta, Jumat (23/3/2018)
Ia tak bisa menyalahkan sepenuhnya ASN terkait pelanggaran netralitas jelang Pilkada. Menurutnya keterlibatan kepala daerah, baik itu penjabat maupun kepala daerah defenitif menjadi dasar sikap para ASN menentukan pilihannya, bahkan memperjuangan salah satu calon. “Tentu itu terkait dengan mempertahankan posisi atau jabatan mereka. Meski ada aturan yang melarang melakukan rotasi atau pergeseran 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah Pilkada ternyata itu hanya menjadi kiasan. Karena pada dasarnya mereka yang tidak satu pandangan saat Pilkada akan tergeser dengan sendirinya sesuai keinginan para kepala daerah terpilih,” tuturnya.
Untuk itu, besar harapannya ASN khususnya di bisa bersikap profesional dengan tidak mendukung terang-terangan salah satu pasangan calon, meski mereka memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah. “Jangan takut, ada undang-undang yang melindungi posisi ASN. Bahkan, kini pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang terbukti mengarahkan ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon jelang Pilkada,” pungkasnya. (b/yog)