
Kasi Penkum Kejati Janes Mamangkey
.CO.ID — Berkas penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Konsel, I Komang Surta sudah diteliti jaksa Kejati . Rupanya, masih ada kekurangan dan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda diminta jaksa untuk melengkapinya. Berkas tersebut belum memenuhi secara materil dan formil. Jaksa pun mengembalikan berkas (P19) kepada penyidik.
Kasipenkum Kejati , Janes Mamangkey, SH mengatakan jaksa peneliti memberikan petunjuk agar penyidik memeriksa kembali saksi dan terlapor. “Berkas tersebut memang belum lengkap secara materil. Makanya kami kembalikan. Ketika hasil pemeriksaannya sudah selesai, maka berkas akan kami minta kembali untuk dikirim dan akan kami lakukan penelitian,” ujar Janes Mamangkey.
Sementara itu, Kasubbid PID Humas Polda , Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan informasi tersebut. Kata dia, berkas penyidikan tersebut masih sulit diterima jaksa, karena adanya perjanjian tertulis antara korban, Adi Leksmana dan terlapor I Komang Surta. Dalam perjanjian itu, Komang Surta berjanjia akan mengganti uang korban sebanyak Rp 130 juta. Tapi hanya Rp 6 juta yang dikembalikan. “Ini yang masih kami diskusikan karena koordinasi kami ke jaksa bahwa kasus ini mengarah ke perdata,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (23/3/2018)
Mantan Kapolsek Moramo, Konsel itu menambahkan saat ini penyidik dan jaksa masih berkoordinasi. Yang jelas, penyidik akan kembali memeriksa beberapa saksi dan terlapor. “Ini yang akan kita gelar,”katanya. Untuk diketahui, I Komang Surta dilaporkan di Polda atas dugaan penipuan bermodus janji proyek oleh Adi Leksmana. Komang Surta menjanjikan proyek di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kepada Adi. Korban diminta menyerahkan duit sebanyak Rp 130 juta. Namun, setelah duit diberikan, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Belakangan Komang Surta mengembalikan duit Adi Leksmana sebesar Rp 6 juta. (ade/c)