
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga.
.CO.ID — Polres Muna punya pekerjaan berat memberantas narkoba seiring makin beragamnya modus peredaran. Terhitung, 2018 ini institusi dibawah komando AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga sudah sembilan kali menungkap transaksi narkoba, khususnya jenis sabu. Teranyar, peredaran serbuk haram itu dengan sandi lima ribu diungkap di Satres Narkoba Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, Satres Narkoba membekuk seorang kurir narkoba inisial HI (33) di pelabuhan nusantara Raha, Sabtu lalu. Sang kurir yang merupakan ABK kapal malam ditangkap saat aparat berpura-berpura mengambil paket sabu-sabu dengan memberikan kata sandi “lima ribu”.
“Kurir ini memang dari dititipkan narkoba oleh pengirim yang tidak dikenalnya. Katanya, pembeli akan mengambil dengan menyebut kode lima ribu dulu. Saat petugas kami menyamar dan menyebutkan kode itu, kurir langsung mengambil barang di dalam kamar,” jelas AKBP A.R.P. Sinaga saat konferensi pers di Mapolres Muna, Senin (26/3/2018).
Saat itulah, kurir yang juga warga asal Bira Kecamatan Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi itu dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangannya disita narkoba jenis sabu dengan berat 34 gram. Penangkapan ini merupakan yang terbesar tahun ini. “Jadi ada empat sachet kristal bening isi sabu dengan berat 23 gram dalam kardus ukuran sedang dan dua sachet sabu dengan berat 11 gram dalam kardus ukuran kecil yang disamarkan dengan pakaian, sepatu bekas serta botol dan besi tua,” ungkap AKBP A.R.P. Sinaga.
Ia melanjutkan, modus HI terungkap setelah adanya laporan bahwa ada pengiriman sabu melalui jalur laut. Setelah kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Nusantara Raha, tim Satres Narkoba lalu mengintai. Hanya saja, calon pembeli tidak kunjung datang hingga akhirnya aparat bergerak masuk ke kapal dan menemui sang kurir sembari menyebut sandi transaksinya. “Kami tangkap sekitar pukul 10.00 pagi. Pembelinya tidak kunjung datang,” urai AKBP A.R.P. Sinaga. Sementara ini pelaku bersama barang bukti (BB) telah di amankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ode/b)