Pelayanan e-KTP Lebih Maksimal - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

Pelayanan e-KTP Lebih Maksimal

Ilustrasi

.CO.ID — Jika selama ini, kekosongan blangko e-KTP menjadi pemicu keengganan warga Kota melakukan perekaman. Kini, mereka yang belum memiliki kartu identitas diri itu sudah harus ringan langkah menuju kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota . Saat ini sudah tak ada daftar tunggu pencetakan KTP elektronik itu.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Halili memastikan saat ini pelayanan diinstansinya lebih maksimal. Setiap warga yang datang mengurus e-KTP akan membawa pulang KTP asli alias bukan Suket lagi. “Sebelumnya, warga merekam dulu, nanti sudah jadi baru dikirim ke kecamatan masing-masing, agak lama karena kepingan tak selalu siap. Sekarang tidak lagi,” ujar Halili baru-baru ini.

Sebab Jumat (23/3) lalu, Disdukcap sudah merampungkan pencetakan 13.733 keping e-KTP. Jumlah itu sesuai data perekaman sejak tahun 2015 hingga Februari 2018. KTP itu sudah diserahkan ke kecamatan melalui para camat.

Dia menuturkan 13 ribu keping KTP elektronik tercetak itu dikerjakan selama 20 hari oleh anak buahnya. Percepatan itu sebagai reaksi dari instruksi Kemendagri untuk memudahkan warga negara mendapatkan hak-haknya. Sepekan setelah diserahkan ke pemerintah kecamatan, sudah banyak warga yang mendatangi kantor camat masing-masing. Sementara bagi warga yang belum merekam juga akan diberikan pelayanan prima. Karena sudah tidak ada daftar tunggu, maka KTP sudah bisa langsung dicetak setelah melakukan perekaman. “Teknisi kami lengkap dan siap melayani.Masih ada 38 ribu dari 230 ribu wajib KTP kita,” H.Halili.

Namun disisi lain, Disdukcapil justru menemukan 2000-an duplikat record e-KTP
atau warga melakukan perekaman lebih dari satu kali. Akibatnya, dipastikan e-KTP warga yang duplikat record itu tidak akan terbit, sebab datanya tidak diterima oleh server untuk persetujuan cetak. Duplikat record itu terjadi karena ada warga yang sudah merekam di sebuah daerah, namun karena ingin merubah foto maka merekam lagi di daerah lain. Data pemohon memang terekam namun perintah cetaknya akan tertolak.

Solusinya, harus ada surat pindah dari daerah tempat perekaman awal agar agar data dihapus di salah satu daerah. Warga yang tercatat memiliki record duplikat itu untuk segera mengurus surat pindah. (ely/b)

Post Bottom Ad