Hak atas foto Getty Images Image caption Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP ElektronikBerapa tahun jaksa akan menuntut hukuman penjara bagi Setya Novanto? Akankah ditunut berat? Atau akankah jaksa akhirnya menerima permohonan Setya Novanto sebagai 'justice collaborator' dan mengajukan tuntutan ringan?
Tim penuntut umum menyiapkan tuntutan setebal 2.415 halaman bagi bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto.
"Ini begitu tebal, kalau dibacakan semuanya akan makan waktu sehari semalam," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, lalu menganjurkan tim jaksa untuk memilih bagian yang dibacakan di sidang.
Jaksa menyepakati untuk hanya membacakan identitas, fakta dan analisa yuridis dan tuntutan, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni.
Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung 'terima US$500.000', PDIP membantahTerdakwa kelima kasus e-KTP didakwa suap Setnov Rp100 miliarSidang e-KTP: Setnov dan Ganjar adu mulut Fredrich Yunadi sebut jaksa 'tukang tipu'Dalam sidang terdahulu, Setya Novanto mengawali sidang dengan isak tangis, dan meminta maaf 'kepada majelis hakim, dan rakyat Indonesia....'
Untuk kemudian, dalam sidang itu menyebut sejumlah nama yang disebutnya menerima aliran dana korupsi KTP Elektronik. Ia bahkan menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung turut menerima aliran dana sebesa masing-masing $500.000 AS, kendati ia menyebut hanya mengetahuinya berdasarkan penuturan pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong menemuinya di rumahnya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat itu adalah anggota DPR.
Baik Puan Maharani maupun Pramono Anung membantah mentah-mentah pernyataan Setya Novanto, yang mereka sebut sebagai akala-akalan belaka untuk mendapat status 'justice collaborator,' agar mendapat tuntutan hukum ringan.
Apakah status 'justice collaborator' itu 'bukan hak' Setya Novanto?Andi Narogong dihukum delapan tahun, hakim menyebut Setya NovantoPengacara Setya Novanto memang berjkali-kali menyatakan perlunya jaksa membri status justice collaborator itu. Sementara jaksa dan KPK menganggap, selama ini Setya Novanto tidak sunguh-sungguh untuk membongkar lebih jauh kasus itu. Itu ditunjukan dengan berbagai manuver Setya Novanto untuk menghindari hukum.
Sidang masih berlangsung.
Hak atas foto AFPSetya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013.
Mantan ketua umum Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.
Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat, Nazarudin dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.