Dewan Pakar ICMI: Kasus Penodaan Agama Tak Bisa Dicabut - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

Dewan Pakar ICMI: Kasus Penodaan Agama Tak Bisa Dicabut

Eramuslim.com – Memaafkan pelaku kejahatan dan atau restorative justice bisa dilakukan jika kejahatan tersebut bersifat personal. Sementara, tindak pidana penodaan agama adalah delik formil tak perlu dibuktikan apakah ada kelompok orang yang dirugikan.

Delik ini tidak ditujukn untuk melindungi individu, tetapi untuk melindungi akidah agama masyarakat agar tercipta ketentraman dan kedamaian.

Demikian dikatakan Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo saat dimintai pendapat mengenai kemungkinan kasus penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan polisi.

“Pengalaman saya menjadi penyidik selama 35 tahun, cabut laporan polisi maupun restorative justice hanya untuk kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur atau tindak pidana yang bersifat delik aduan,” ujarnya.

Dia mempertanyakan, bagaimana laporan kasus penghinaan agama dicabut, sementara yang menjadi “korban” adalah agama dan umat agama yang jumlahnya ratusan juta orang.

“Apakah ada lembaga yg berhak mewakili umat dan agama sebagai korban?” tanya dia lagi.

Anton menegaskan, pencabutan laporan juga restorative justice pada kasus penodaan agama sangat bertentangan dengan konsepsi negara hukum, kepastian keadilan dan persamaan perlakuan.

Apalagi di saat yang sama tak sedikit tokoh Islam dipenjara dengan tuduhan hate speech personal yang kasusnya ebih ringan dan delik aduan.

“Jangan sampai kita kalah dengan negara yang belum punya UU Penistaan Agama seperti Inggris dan Amerika,” sambungnya.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

loading...

Post Bottom Ad