
Mahfud MD
KENDARIPOS. CO. ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.
Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), hak angket hanya diperuntukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah.
”KPK itu bukan pemerintah dalam arti UUD,” tegas Mahfud saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).
Dijelaskan Mahfud, pemerintah punya arti luas mencangkup lembaga negara. Berdasarkan Pasal ayat 3 UU MD3, yang bisa diangketkan oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh sebab itu, KPK harus untuk jalan terus dan fokus terhadap penyilidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pasalnya KPK juga dijamin UU tidak bisa membuka proses penyelidikan dan penyidikan.
“Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh,” katanya.