Proses Budgeting di DPR Masih Koruptif - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

Proses Budgeting di DPR Masih Koruptif

deliknews.com
Proses Budgeting di DPR Masih Koruptif

Surabaya – Seknas FITRA menilai proses budgeting di DPR-RI masih koruptif, terbukti di persidangan E-KTP mulai terkuak satu persatu nama nama Anggota DPR yang tersangkut, mulai dari Anggota Komisi, Banggar hingga pimpinan DPR saat pembahasan anggaran dana E- KTP Rp. 5,9 Triliun. Bahkan, KPK Menyebutkan separuhnya 50 persen dari anggaran tersebut dijadikan bancakan oleh aktor di DPR dan Pengusaha senilai Rp.2,3 Triliun.

FITRA mencatat, hampir semua kasus korupsi bermula dari perencanaan anggaran di DPR yang bermasalah. Sebut saja dari kasus Korupsi Hambalang, Wisma Atlet, E-KTP, Pengadaan di Bakamla, Hingga Pengadaan Alquran!!!. Berkaca dari hal tersebut, FITRA melakukan Judicial Review ke MK Tahun 2014 menang dan MK mengurangi kewenangan Banggar DPR dalam membahas hingga satuan tiga. Tapi sayangnya, perilaku korupsi dalam proses pembahasan di DPR masih terus berlangsung : kasus korupsi dana infrastruktur oleh Damayanti dan Putu Sudiarta senilai ratusan Milyar masih terjadi.

Menurut FITRA, Alasan Hak Angket juga tidak relevan dikaitkan dengan hasil audit BPK terhadap KPK dengan predikat WTP. *Laporan Keuangan KPK Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut*. Tidak ditemukan kerugian Negara, dan rekomendasi telah dijalankan. Ini kan mengada-ada, mencari cari masalah.

“DPR tutup mata justru KPK Tahun KPK yang tahun 2015 menyelamatkan Rp. 294 Triliun dan tahun 2016 Rp. 497 T malah akan dilemahkan” Jelas FITRA dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Lanjut FITRA, Sedangkan DPR justru banyak memboroskan anggaran dalam beberapa hal misalnya studi banding keluar negeri, mengakses dana aspirasi, laporan reses tidak transparan, belanja legislasi yang boros dan yidak membuahkan hasil : target legislasi rendah. Belanja internal sering boros untuk pengadaan yang tidak perlu : dana perencanaan pembangunan gedung mewah DPR.

Parahnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan DPR justru dibubarkan dalam UU MD3 periode ini. Dari sisi internal dan penegakkan akuntabilitas keuangan Negara DPR telah abai dan luntur komitmennya.

Dari lima alasan tersebut, terutama fakta bahwa yang terlibat di kasus E-KTP dan korupsi lainya adalah anggota DPR. Maka Hak Angket ke KPK disinyalir dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Maka dari itu hak Angket ini harus dibatalkan*

(Fai/Ris)

REKOMENDASI :

Post Bottom Ad