
Surabaya – Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kadis Perternakan, Rohayati, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (28/8).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, keduanya diadili terkait suap pengawasan anggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Jawa Timur.
Selain itu, dalam persidangan yang terpisah, duduk juga sebagai pesakitan Ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat. Anang berperan sebagai penyambung pemberi suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Basuki.
Dijelaskan Jaksa KPK, terdakwa Rohayati melalui R Rahman Agung melakukan penyuapan pada Mochamad Basuki sebesar Rp 175 juta, agar tidak mempersulit dalam pengawasan anggaran saat penyusunan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Perternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.
Sedangkan Kadis Pertanian, Bambang Heriyanto dan Anang Basuki Rahmat (ajudannya) dinilai telah melakukan perbuatan yang sama dengan Rohayati tapi dengan pengawasan yang berbeda. Keduanya menyuap sebesar Rp 300 juta, Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Oleh JPU KPK, semua terdakwa dijerat pasal berlapis. “Para terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang JPU KPK, yang terdiri dari Budi Nugraha, Atty Novianty, Muhammad Riduan.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Rohmad memberikan kesempatan pada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, hak itu tidak dipakai, mereka memilih untuk langsung ke tingkat pembuktian.
“Kalau begitu, perkara ini dilanjutkan ke pembuktian,”kata Hakim Rohmad mengakhiri persidangan.
Sementara, berkas perkara lain dengan tesangka Moch Basuki, Rahman Agung, Santoso belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada 5 Juni 2017 lalu, KPK berhasil mengungkap adanya praktek suap dilingkungan Komisi B DPRD Jatim melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pasca OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Semua jadi tersangka kasus dugaan suap atas tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam OTT itu, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang Heriyanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan diserahkan pada Mochamad Basuki. (Han/Son)
Click to comment