Apes, Pemuda Ini Diringkus Karena Gondol Ponsel Polisi Yang Lagi Tidur - Muda Sejiwa

Muda Sejiwa

Berbagi Informasi dan Ilmu. Memberi Inspirasi dan Membuka Cakrawala Pengetahuan

Post Top Ad

Apes, Pemuda Ini Diringkus Karena Gondol Ponsel Polisi Yang Lagi Tidur

​Solo – Lantaran tertidur saat menjalankan tugas piket, ponsel seorang anggota polisi hilang disikat maling. Polisi yang bertugas di Satreskrim Polresta Solo ini terkejut, karena ia hanya menemukan kabel charger yang terjuntai di colokan listrik. 

Usut punya usut, pelaku pencurian adalah seorang pemuda pengangguran bernama Sugeng Widodo (19) warga Krebet RT02/ RW02 Sidowayah, Jambon, Ponorogo.

Dilansir dari Kriminalitas .com, peristiwa pencurian ini bermula, saat pelaku hendak buang air kecil di Kawasan Shelter Manahan, pada Jumat (25/8/2017) lalu. Saat itulah, mata pelaku tertuju pada sebuah ponsel jenis Samsung J5 yang tergeletak di meja dalam kondisi tersambung dengan charger.

Saat kejadian berlangsung, pemilik ponsel sedang tertidur pulas di bangku kawasan warung tersebut. Kondisi tersebut, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggondol ponsel yang lepas dari pengawasan. 

Usai berhasil melakukan aksinya, Sugeng lalu menjualnya seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil penjualan dia gunakan lagi untuk membeli ponsel senilai Rp 1,2 juta dan sisanya buat bersenang-senang,” terang Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Rabu (30/8/2017) siang.

Usai menjual ponsel tersebut, pembeli merasa curiga lantaran memori ponsel belum dibersihkan. Saat itulah, pembeli melapor dan ditelusuri ternyata milik anggota polisi. Dari penelusuran tersebut, akhirnya mengarah pada pelaku yang mengenal pembeli hp tersebut.

Pelaku ditangkap pada Selasa (29/8.2017) kemarin. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menjual ponsel tersebut lantaran takut terlacak. Sehingga, dia memilih untuk menjual dan membeli yang baru ketimbang menggunakan hp tersebut.

Sementara, pelaku mengaku tidak mengetahui jika ponsel yang ia curi ternyata milik anggota polisi. “Saya enggak tahu kalau miliknya Pak Polisi. Sumpah, saya enggak tahu. Kalau tahu, saya enggak berani,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor jenis Honda Beat AE5057 VV, kwitansi hasil penjualan handphone curian dan sebuah telepon genggam jenis Samsung yang didapat usai menjual hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun lima. (*)

Click to comment

Post Bottom Ad