Surabaya – Tugianto SH kabid hukum dan advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Dharma Nusantara (LPK-DN) terus mendampingi M Anwar Latuwo, korban kasus sepeda motornya diangkut paksa dan dimasukan ke dalam gudang FIF cabang HR Muhammad.
Tugianto pun sempat mendatangi Polsek Dukuh Pakis untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan. Dari kedatangannya, penyidik Polsek Dukuh Pakis akhirnya menyita sepeda motor Honda dengan nopol W-3523-KI yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dari gudang FIF cabang HR Muhamad.
“Setelah kita datangi, beberapa hari kemudian penyidik menggeledah gudang FIF cabang HR Muhammad, dari penggeledahan tersebut ditemukan sepeda motor dengan nopol W-3523-KI milik Anwar.” ujar Tugianto di Kantor LPK-DN jalan Ir Soekarno MERR, Surabaya, Jum’at (01/09).
Tugianto mengatakan, sepeda motor Anwar saat ini sudah diamankan di Polsek Dukuh Pakis, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pasal 372 dan atau 368 KUHP tentang dugaan penggelapan dan atau perampasan yang dikenakan kepada Teguh kepala cabang FIF HR Muhamad.
“Sejak Kamis kemarin (31/08/2017) motor Anwar sudah diamankan di polsek Dukuh Pakis. Sesuai pasal 39 ayat (1) KUHAP motor itu disita, karena mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Teguh,” kata Tugianto.
Diakhir wawancaranya, Tugianto berharap agar polisi melanjutkan proses penyidikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan agar pihak FIF sebagai pihak terlapor tidak lagi melakukan intervensi terhadap korban.
“Demi penegakan hukum perkara ini harus diteruskan ke meja persidangan, biar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan siapa yang bersalah, kendati ditengah proses penyidikan berlangsung, ternyata ada upaya bujuk rayu dari FIF kepada korban dengan memberikan tawaran penggantian unit sepeda motor yang pernah diangkut paksa,” imbuhnya.
Terhadap perkembangan penyidikan tersebut, Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Ari Trestiawan, SH melalui sambungan WhatsUpp, membenarkan kalau motor milik Anwar sudah diamankan di Mapolsek.
“Kita amankan di Polsek, motornya yang warna hijau ya,” ujarnya sambil mengirimkan foto sepeda motor dengan nopol W-3523-KI kepada deliknews.com
Diberitakan sebelumnya, Anwar Latuwo (26) pemilik sepeda motor Honda W-3523-KI, yang dimasukkan secara paksa ke gudang FIF cabang HR Muhammad pada 26 Juli 2016 lalu, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPK Dharma Nusantara (LPK-DN) di jalan Ir Soekarno MERR, Surabaya.
Anwar disebut-sebut menggandeng lembaga advokasi konsumen tersebut untuk mengawal perkara yang sudah dia laporkan ke Polisi LP/797/VII/2016/UM/SPKT POLDA JATIM sejak tanggal 29 Juli 2016 lalu. Anwar menyerahkan perkara itu ke LPK-DN lantaran laporan polisinya macet ditengah jalan. (Han/Son)
Click to comment